Maleoveva’s Blog

Just another WordPress.com weblog

keselamatan penerbangan militer dipertanyakan?

Posted by maleoveva on May 20, 2009

Pagi ini sebuah pesawat angkut jenis C-130 Hercules Alpha 1325 jatuh di Desa Geplak Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada Rabu pagi pukul 06.30 WIB. beberapa hari yang lalu masih dalam bulan yang sama dikabarkan oleh sebuah media massa elektronik pesawat hercules dengan jenis yang sama tergelincir di Jayapura, Papua Barat. Belum hilang duka kita atas jatuhnya pesawat fokker di bandung namun di hari ini kita telah dikejutkan oleh jatuhnya pesawat hercules tersebut yang sampai saat tulisan ini diturunkan telah memakan korban sebanyak 78 orang (data dari tempointeraktif.com).

pemasalahan atas keselamatan penerbangan militer mengundang banyak sekali pertanyaan. salah satunya adalah, apakah faktor keselamatan bagi para perwira-perwira penerbang TNI AU bukan menjadi faktor utama? ataukah memang petugas teknik, apakah itu dia perwira atau anggotanya tidak lagi capable dalam memperhatikan standar prosedur keselamatan dan layaknya terbang suatu pesawat? atau kurangnya perhatian dan anggaran dari pemerintah terhadap masalah pertahanan negara? jika dijawab, tentu mereka-mereka yang terjun ke lapangan yang lebih tahu.

mengutip tulisan Marsekal Muda (Purn) F Djoko Poerwoko di harian IDSPS (institute for defence security and peace studies) beberapa waktu yang lalu. TNI AU terpaksa ”harus” mengoperasikan pesawat uzur. Separuhnya telah berumur 20 tahun, sisanya sebagian berumur 10 tahun lebih dan hanya 4 jenis yang berumur kurang dari 10 tahun. Sejak 1990 sebanyak 45 pesawat TNI AU dari berbagai jenis mengalami total lost. data tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah, khususnya bagi pemerintahan baru yang akan terpilih agar sangat sangat ,memperhatikan serta menindaklanjuti mengenai kebijakan serta anggaran bagi masalah pertahanan dan keamanan negara. Sebagai dasarnya dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman. oleh karena itu merupakan tanggung jawab yang sangat besar bagi pemerintah untuk menyikapi dan bertindak secara tepat bagi masalah terkini yakni kendala alusista, penyediaan personel, sarana dan prasarana pendukung lainnya yang salah satunya adalah pesawat sebagai alat mobilisasi bagi TNI AU.

tentunya jika terjadi suatu kecelakaan pesawat militer tentu yang akan menjadi korban adalah prajurit. dimana pilot dan co-pilotnya adalah perwira perwira yang telah di gembleng di kawah chandradimuka Akademi Angkatan Udara, untuk kemudian melanjutkan 1 tahun lebih ke depan menjalani pendidikan dasar sekolah penerbang TNI AU. sebuah panggilan tugas mulia telah dipenuhi oleh mereka prajurit TNI AU yang terlibat dalam masalah keamanan serta integritas negara ini. memang kematian dalam pengabdian tugas merupakan suatu kemuliaan bagi seorang prajurit. tapi tetap akan terjadi kesia-sian jika nyawa harus melayang jika faktor keselamatan minim diperhatikan. bahkan dalam kecelakaan pesawat di bandung trakhir kali yang menjadi korban bukanlah hanya berasal dari Korps penerbang itu sendiri, namun 24 orang anggota Paskhas serta beberapa orang dari Korps tekhnik.

bagi sahabat-sahabat saya di TNI AU yang kini sedang menjalani tugas tetaplah bersemangat dan berdoalah, agar para pemimpin yang duduk di kursi dewan rakyat dan eksekutif agar benar-benar memperhatikan dan menyediakan anggaran besar bagi kemajuan di TNI, supaya tersedianya alusista serta alat pendukung lainnya yang benar-benar layak pakai. agar utuhnya kedaulatan NKRI serta terjaganya keamanan negeri ini.

Posted in Catatan Bebas | Leave a Comment »

Negeri Demokrasi atau Demonstrasi??

Posted by maleoveva on February 19, 2009

melihat judul di atas, memang menimbulkan pertanyaan besar bagi negeri yang telah 60 tahun lebih merdeka. gelombang aksi massa yang menuai protes dan melakukan demonstrasi besar-besaran terhadap segala perilaku, tindakan, dan kebijakan pemerintah hampir setiap hari terjadi. sepuluh tahun setelah turunnya rezim orde baru yang kemudian digantikan dengan era reformasi atau yang diartikan sebagai suatu era perubahan kearah positif digaungkan oleh masyarakat negeri ini. gelombang aksi mahasiswa pada tahun 1998 yang berhasil menggulingkan pemerintahan Soeharto meneriakkan dan menghendaki kembalinya demokrasi kepada bangsa ini, setelah selama 32 tahun demokrasi yang” katanya” itu terikat oleh penindasan sang penguasa. namun satu dasawarsa lebih reformasi berlalu apakah demorasi itu sudah kembali ke masyarakat? atau masyarakat itu sendiri yang sebenarnya belum tahu apa dan dimanakah demokrasi itu?

menurut pengertian di wikipedia  Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut. perwujudan kedaulatan rakyat diwakili oleh 3 lembaga kekuasaan negara yakni lembaga legislatif, lembaga eksekutif, serta lembaga yudikatif. ketiga lembaga ini memiliki peran, fungsi, dan tugas masing-masing. lembaga legislatif ialah lembaga kekuasaan negara yang dipilih langsung oleh warga negara melalui sistim pemilihan langsung oleh rakyat yang yang bekerja berdasarkan suara dan aspirasi masyarakat, serta membuat kebijakan-kebijakan terbaik bagi konstituennya. lembaga ekskutif ialah lembaga kekuasaan negara yang dipilih langsung oleh rakyat untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan kebijakan-kebijakan ada, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum dari berbagai aspek kehidupan. sedangkan lembaga yudikatif ialah lembaga kekuasaan negara yang bertugas menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. dari pengertian yang disebutkan di atas terang disebutkan bahwa aspirasi dan segala keluhan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada para wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat tersebut. terwujudnya demokrasi ini merupakan cara-cara berlangsungnya penyampaian aspirasi rakyat, hingga terpenuhi, kemudian para wakil rakyat dapat mengakomodasikan segala aspirasi tersebut  agar dapat memberikan hasil yang terbaik bagi rakyat. cara-cara untuk memenuhi demokrasi tersebut tidak seharusnya menggunakan kekerasan, apakah kekerasan secara dua arah ataupun kekerasan satu arah. kekerasan dua arah yang dimaksudkan adalah kekerasan dari penguasa terhadap rakyat berupa pengekangan hak, intimidasi, dan penindasan hak-hak individu warga negara, dan  selanjutnya  kekerasan dari rakyat terhadap penguasa berupa perbuatan anarkis utnuk mewujudkan keinginan dan suara rakyat. sedangkan kekerasan satu arah adalah kekerasan yang terjadi hanya dari salah satu pihak, apakah dari penguasa itu sendiri, ataupun dari rakyatnya. 

yang banyak terjadi dewasa ini bukanlah tegaknya suatu demokrasi di negeri ini, namun menyimpang dari hakikat demokrasi tersebut. beberapa kasus yang terjadi seperti matinya ketua DPRD sumatera utara akibat aksi demonstrasi penuntutan pemekaran wilayah sumatera utara. pengartian dari demokrasi saat ini masyarakat memilih untuk melakukan demonstrasi dibandingkan untuk duduk bersama para wakilnya untuk sama-sama memecahkan masalah bersama-sama sebagai warganegara yang baik. namun yang namanya demonstrasi, di Indonesia ini lebih banyak berujung pada tindakan anarkis, bukan pada penyaluran aspirasi. jika ada aksi pasti ada reaksi, tindak anarkis tersebut bisa merupakan reaksi dari tindakan wakil rakyat sebelumnya. kekerasan tidak akan terjadi jika para wakil rakyat tersebut mau menerima mereka dengan baik pada waktu yang tepat untuk duduk bersama-sama dengan konstituen mereka. perilaku yang seperti ini yang menyebabkan bertabrakannya antara kepentingan rakyat  dengan kepentingan penguasa, sehingga esensi dari demokrasi tidak akan tercapai. kemudian pada akhirnya yang terjadi adalah pertentangan dari jalan damai demokrasi itu sendiri.

apakah hal ini masih bisa diatasi? tentu saja, waktu masih terus berjalan dan rakyat indonesia termasuk penguasa di dalamnya terus semakin dewasa dan belajar terhadap kesalahan dan kegagalan dalam perjalanan bangsa ini. peningkatan kesadaran dan menjalankan peran, fungsi, dan tugasnya yang telh diatur dalam kebijakan-kebijakan yang ada, serta mengikuti segalanya berdasarkan on track maka demokrasi yang didamba-dambakan bangsa ini akan segera terwujud. peningkatan kesadaran dan rasa saling mengerti adalah kunci meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa agar Indonesia menjadi bangsa yang kuat.

Posted in Catatan Bebas | Leave a Comment »

friends

Posted by maleoveva on February 19, 2009

You’re My friend,

my companion,

through good times

and bad

my friend,

my buddy,

through happy and sad,

beside me you stand,

beside me you walk,

you’re there to listen,

you’re there to talk,

with happiness,

with smiles,

with pain and tears,

I know you’ll be there,

throughout the years!

You are all good friends to me

and I am grateful to you.

 

ever publish

Posted in kumpulan | Leave a Comment »

Pesan Ibu..

Posted by maleoveva on December 20, 2008

crying-mother1

di tengah-tengah perjalanan mengarungi masa muda hidup, ibu berpesan :

1. terkadang orang berpikir tidak masuk akal, dan bersikap egois. tetapi bagaimanapun juga, terimalah mereka apa adanya.

2. apabila kamu berbuat baik, orang lain mungkin akan berprasangka bahwa ada maksud buruk di balik perbuatan baik yang kamu lakukan itu. tetapi tetaplah berbuat baik.

3. apabila kamu sukses, kamu mungkin akan mempunyai musuh dan juga teman-teman yang iri hati. tetapi teruskanlah kesuksesanmu.

4. apabila kamu jujur dan terbuka, orang lain mungkin akan menipumu. tetapi bersikaplah jujur dan terbuka setiap saat.

5. apa yang telah engkau bangun bertahun-tahun lamanya, dapat dihancurkan oleh orang lain dalam satu malam saja. tetapi janganlah berhenti dan tetap membangun.

6. apabila kamu menemukan kedamaian dan kebahagiaan di dalam hati, orang lain mungkin akan iri terhadapmu. tetapi tetaplah berbahagia.

7. kebaikan yang kamu lakukan di hari ini, mungkin akan di lupakan orang di kemudian hari. tetapi teruslah berbuat baik.

8. berikanlah yang terbaik dari apa yang kamu miliki, dan mungkin tidak akan pernah cukup bagi orang lain. tetapi tetaplah selalu memberikan yang terbaik.

– sadarilah bahwa semuanya itu ada di antara kamu dan Allah SWT. Percayalah bahwa mata ALLAH SWT tertuju pada orang-orang yang jujur dan hanya DIAlah yang sanggup melihat ketulusan hatimu.

Posted in kumpulan | Leave a Comment »

Hukum Disiplin Militer

Posted by maleoveva on December 2, 2008

Disiplin merupakan suatu bentuk ketaatan dan kepatuhan. disiplin bagi seorang anggota militer atau seorang Prajurit TNI merupakan suatu keharusan dan pola hidup yang harus dijalani.

pembentukan disiplin bagi Prajurit diawali dari masa pendidikan dasar keprajuritan. pembinaan dan pengasuhan merupakan salah satu cara pembentukan disiplin bagi Prajurit. pola pembinaan diberikan melalui intensitas kegiatan disertai doktrin bagi anggota TNI. karena sifatnya yang ‘harus’ tadi, maka perlu diberlakukan suatu peraturan dan ketentuan demi lancarnya penegakan disiplin dalam tubuh organisasi militer.

Penegakkan hukum disiplin militer bersumber kepada peraturan-peraturan hukum disiplin prajurit. Terdapat beberapa peraturan yang berlaku ataupun sudah berlaku dalam rangka penegakkan hukum disiplin militer. Beberapa peraturan tersebut adalah :
1.    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI.
2.    Peraturan Disiplin Prajurit TNI yang disahkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/22/VIII/2005 Tanggal 10 Agustus 2005.
3.    Peraturan pelaksanaan lainnya yaitu Peraturan Urusan Dalam (PUD).
4.    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
5.    Dokumen-dokumen penting lainnya yang materinya menyangkut disiplin militer :
a)    Sumpah Prajurit.

b)    Sapta Marga.

c)    Delapan (8) Wajib TNI.

dalam undang-undang nomor 26 tahun 1997 tentang hukum disiplin prajurit ABRI menyebutkan pelanggaran disiplin militer terbagi menjadi dua (2), yakni pelanggaran disiplin militer murni dan pelanggaran disiplin militer tidak murni. pelanggaran disiplin militer murni setiap perbuatan yang bukan tindak pidana, tetapi bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan prajurit. sedangkan pelanggaran disiplin militer tidak murni merupakan Pelanggaran hukum disiplin tidak murni merupakan setiap perbuatan yang merupakan tindak pidana yang sedemikian ringan sifatnya sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin prajurit.

Kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran hukum disiplin militer tidak murni secara hukum disiplin ada pada Komandan yang bertindak sebagai Papera (Perwira penyerah perkara) setelah mendapat pendapat dan opini hukum dari Oditurat militer.
Prajurit yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer akan dikenakan sanksi berupa tindakan disiplin dan hukuman disiplin. Pemberian sanksi dilakukan oleh Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum). Sanksi tindakan disiplin yang dijatuhkan Ankum berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan untuk menumbuhkan kesadaran dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum disiplin prajurit.  Selanjutnya dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI menjabarkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan Ankum berupa :
1.    Teguran;
2.    Penahanan ringan, paling lama empat belas (14) hari;
3.    Penahanan berat, paling lama dua puluh satu (21) hari.
Penjatuhan tindakan disiplin tidak menghapuskan kewenangan Ankum dalam memberikan hukuman disiplin kepada prajurit yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.
Dalam hal-hal khusus masa penahanan dalam penjatuhan hukuman disiplin dapat diperpanjang selama tujuh (7) hari, hal-hal khusus yang dimaksudkan oleh Undang-Undang adalah :
1.    Negara dalam keadaan bahaya.
2.    Dalam kegiatan operasi militer.
3.    Dalam suatu kesatuan yang disiagakan.
4.    seorang prajurit yang telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan.
Ankum dalam lingkungan TNI memiliki jenjang kedudukan  berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI, menjabarkan kewenangan Ankum yang terdiri dari :
1.    Ankum berwenang penuh, mempunyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya.
2.    Ankum berwenang terbatas, mempunyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, kecuali penahanan berat terhadap Perwira.
3.    Ankum berwenang sangat terbatas, mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin teguran dan penahanan ringan kepada setiap Bintara dan Tamtama yang berada di bawah wewenang komandonya.
Selanjutnya dalam Pasal 12 dalam Undang-Undang yang sama menyebutkan setiap Ankum memunyai kewenangan untuk melakukan atau memerintahkan melakukan pemeriksaan terhadap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, menjatuhkan hukuman disiplin terhadap setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya, serta menunda pelaksanaan hukuman disiplin yang telah dijatuhkannya.
Penyelesaian pelanggaran hukum disiplin militer dilakukan melalui kegiatan :
1.    Pemeriksaan;
2.    Penjatuhan hukuman disiplin;
3.    Pencatatan dalam buku hukuman.
Pemeriksaan dilakukan oleh Ankum ataupun orang yang mendapat perintah dari ankum, atau orang yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pelanggar hukum disiplin militer dilakukan tanpa paksaan, dan kemudian hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh  pemeriksa dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksa diperkenankan meminta keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk kemudian pada saat pemeriksaan selesai dilakukan disatukan dengan BAP, yang selanjutnya dilaporkan kepada Ankum.
Ankum dapat menjatuhkan hukuman disiplin dalam sidang disiplin. Dalam menjatuhkan hukuman disiplin Ankum harus mengusahakan terwujudnya keadilan disamping memberikan efek jera agar si pelanggar tidak melakukan pelanggaran hukum disiplin militer dikemudian hari. Keputusan Ankum dalam menjatuhkan hukuman disiplin dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin. Hukuman disiplin yang dijatuhkan Ankum dalam sidang disiplin dilaksanakan segera setelah hukuman disiplin dijatuhkan. Dalam halnya penahanan ringan, terhukum disiplin dapat diperkerjakan diluar tempat menjalani hukuman. Namun terhukum disiplin dengan penahanan berat yang tidak dapat diperkerjakan di luar tempat menjalani hukuman. Hukuman disiplin dicatat dalam buku hukuman dan buku data personel yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.  Segala ketentuan teknis atau pelaksanaan yang ada dalam Undang-Undang hukum disiplin militer diatur melalui keputusan panglima TNI.

Hukum disiplin militer memiliki persamaan dan perbedaan dengan hukum pidana militer. Persamaan hukum disiplin militer dan hukum pidana militer berupa :
1.    Hukum disiplin militer dan hukum pidana militer memuat ketentuan hal-hal yang dilarang, apabila ketentuan itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi.
2.    Hukum disiplin militer dan hukum pidana militer merupakan hukum materiil.
Perbedaan hukum disiplin militer dengan hukum pidana militer berupa :
1.    Hukum pidana militer mengkualifikasikan perbuatan yang dilarang merupakan suatu kejahatan, sedangkan dalam hukum disiplin militer mengkualifikasikan perbuatan yang dilarang merupakan pelanggaran disiplin.
2.    Substansi dari dari hukum pidana militer adalah tindak pidana, sedangkan dalam hukum disiplin militer adalah pelanggaran disiplin.
3.    Hukum disiplin miltier bertujuan menertibkan dalam tubuh organisasi militer, sedangkan hukum pidana militer bertujuan untuk menertibkan penegakkan hukum.
4.    Pelanggaran hukum disiplin militer merupakan pelanggaran yang sifatnya intern organisasi, sedangkan pelanggaran dalam hukum pidana militer merupakan pelanggaran ketertiban umum.
5.    Pelanggaran terhadap ketentuan hukum disiplin militer belum tentu suatu pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana militer.

Sikap disiplin dari suatu prajurit atau pasukan tidak selalu dalam keadaan konstan atau stabil, akan tetapi berubah disebabkan beberapa faktor yang mempengaruhi. Oleh karena itu kedisiplinan bagi seorang prajurit harus seringkali ditinjau untuk dianalisis serta dievaluasi agar senantiasa sikap disiplin bagi prajurit terus melekat. Dalam menyikapi hasil yang telah dievaluasi ketika ditemukan adanya kekurangan atau penurunan kualitas kedisiplinan akan disikapi melalui pembinaan disiplin melalui penegakan hukum untuk menjaga kualitas sikap disiplin yang setiap saat harus dijaga.

Posted in Hukum | Leave a Comment »

Bapak Yazid..

Posted by maleoveva on December 2, 2008

Suatu sore.. terduduk diatas kursi kecil, tubuhnya yang sedikit bungkuk dan raut raut wajahnya yang menunjukan waktu telah memakan usianya. jari-jari yang sudah berpengalaman dan terlihat telah menjadi kapalan permanen sedang  membetulkan mesin kendaraan skuter tua. kemudian dia mengangkat kepalanya lalu menatap untuk selanjutnya berusaha mengajak berbicara. suaranya yang terdengar lemah menanyakan berapa usiaku saat ini. selanjutnya beliau bercerita bahwa usaha bengkel motor telah dijalaninya lebih dari 30 tahun. ya memang, bengkel itu telah terlihat usang dan lama, kesan itu timbul dari gambar-gambar iklan sepeda motor tahun 80-an yang terpajang pada dinding bengkel tersebut.

berceritalah beliau bahwa pada tahun-tahun yang telah lampau di daerah sekitar tempat dia membuka usahanya sekaligus tempat ia tinggal, banyak sekali usaha sejenis yang menyebabkan persaingan usaha menjadi ketat, namun lama kelamaan akhirnya hanya tinggal bengkel yang dimiliki oleh beliau yang bertahan. “saya hanya berusaha untuk jujur, amanah dan tetap murah” itu kata beliau yang menceritakan bagaimana resep usahanya bisa bertahan. yang ia takutkan bahwa ketika ia menjadi tidak jujur, karena kebohongan adalah ibu dari segala kehancuran. apa yang kini ia peroleh selalu berusaha untuk disyukuri. kebahagiaan tak datang dari materi, namun datang dari ketentraman hati. dan ketentraman hati timbul dari rasa ikhlas dan syukur atas apa yang telah diperoleh setiap waktu.

tersintak, kagum, malu, dan semua perasaan campur aduk mendengar ucapannya. karena sesungguhnya kerendahan hatinya memberikan ilmu yang sangat berharga.

Posted in kumpulan | Leave a Comment »

Mengingat Tuhan

Posted by maleoveva on November 24, 2008

Berapa lamakah manusia diberikan umur di dunia? itu rahasia Allah SWT, tidak seorangpun mengetahuinya. kelahiran manusia merupakan suatu kehendak Allah SWT untuk menjadikannya seseorang. namun kelahiran seseorang tersebut tidak lekas begitu saja menjadi suatu kelahiran, karena manusia dibebankan hak, tugas dan tanggung jawab di dunia ini dalam menjalankan kehidupannya.

seperti mahasiswa yang menjalani ujian, mahasiswa tersebut akan diberikan selembar kertas putih untuk menjawab soal-soal yang diberikan dosen kepadanya dengan benar agar membuahkan hasil akhir yang bagus. begitu pula dengan kehidupan yang lahir tanpa sebuah dosa apapun, kemudian kehidupan yang dijalani olehnya bagaikan soal-soal ujian yang diberikan Allah SWT kepadanya. ketika waktu ujian telah selesai maka manusia tersebut tiba waktunya untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dia kerjakan untuk melalui ujian2 kehidupan yang telah diberikan oleh Allah SWT. jika dia melalui ujian-ujian tersebut dengan baik maka kebaikan di hari akhir untuknya, jika dia melakukan keburukan pada saat dia hidup, maka Alah SWT sudah menyiapkan hukuman-hukuman untuknya.

terkadang manusia tidak pernah menyadari kelahirannya di dunia adalah sebuah kemenangan awal, yakni kemenangan diantara ratusan atau bahkan jutaan sel dari sperma sehingga ia terpilih atas kehendak Allah SWT untuk menakdirkan dia menjadi manusia. kemudian dalam menjalankan kehidupan manusia dibekali akal pikiran untuk memilih jalan yang akan dilaluinya untuk menjalani hidup ini. sehingga kebaikan dan keburukan tersebut yang terjadi di diri sesorang sebagian besar sangat bergantung terhadap keputusan jalan mana yang akan dipilihnya. sebagai pedoman memilih jalan, Allah SWT telah menurunkan ajaran agama melalui utusannya agar manusia tidak salah memilih jalan, jika kemudian manusia itu tetap salah, maka manusia itu sendiri yang memilih untuk menjebloskan dirinya kedalam kesalahan-kesalahan.

hidup ini sebenarnya sebuah perjuangan, yakni perjuangan antara lupa dan ingat, seringkali manusia lupa kepada  tuhannya, padahal setiap waktu Allah SWT selalu membagikan kebaikan dan rahmat di muka bumi ini bagi manusia. jika manusia setiap saat selalu ingat kepada tuhannya insyaallah rahmat yang besar baginya dan menjadi berkah untuknya. bagaimana setiap saat kita selalu bisa ingat kepada Allah SWT? mulailah semua dengan niat. niatkan segala perbuatan dilakukan hanya karena Allah SWT semata sehingga jika kita sudah melakukan sesuatu karena niat kepada tuhan, maka semaksimal mungkin kita berusaha untuk menjauhi dan meminimalisir segala keburukan yang akan terjadi. dan kemudian berzikirlah selalu, karena zikir merupakan cara untuk mengingat Allah SWT setiap saat.

insyaallah, dengan ingatnya kita kepada Allah setiap waktu, maka segala keburukan dapat kita hindari..

Posted in Kalbu | Leave a Comment »

Kata Sang Ayah..

Posted by maleoveva on November 18, 2008

old-young-hands_big

suatu malam pukul 19.45wib, tanggal 18 november tepat 25 tahun perkawinan peraknya,   Ayah mengirimkan sebuah text pada saya yang berisi:

sesungguhnya yang menentukan manusia adalah usahanya (effort) meskipun kita punya kecerdasan, nalar dan logika tetapi kalau tidak pernah dicerdaskan atau diasah maka yang terjadi kecerdasan itu tidak membuat seseorang menjadi “cerdas”, oleh karena itu cerdaskanlah dan asahlah kemampuan dengan usaha yang serius, keras dan tetap fokus terhadapnya. dan selalu tetaplah berprestasi agar kamu terus dihargai dan dihormati.

Posted in kumpulan | Leave a Comment »

Ketahanan Nasional dalam Kemajemukan

Posted by maleoveva on November 18, 2008

Pertahanan Negara pada dasarnya dimaksudkan untuk menjamin keutuhan wilayah dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. fungsi lain dari pertahanan negara ialah untuk mewujudkan tujuan nasional, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.

TNI merupakan elemen penting dalam hal penyelenggaraan pertahanan negara, namun konsep pertahanan negara merupakan bagian dari suatu kesatuan luas  wujud ketahanan nasional yang terdiri dari warga negara, sumber daya alam serta unsur lain yang dapat mendukung serta menjamin terlaksananya penyelenggaraan pertahanan negara.

warga negara yang terdiri dari bermacam suku, etnis, kebudayaan, bahasa, dan latar belakang sosial yang berbeda bersatu menjadi sebuah negara yang berdaulat dinamakan Republik Indonesia. persatuan dan kesatuan merupakan sebagai suatu senjata utama dalam hal tegaknya ketahanan nasional. persatuan dan kesatuan seharusnya dapat dilihat kembali kebelakang. sejarah mengajarkan berdirinya negara ini dikarenakan adanya keinginan untuk bersatu melepaskan diri dari penjajahan, yang selama penjajahan itu terjadi sebagian besar melahirkan keterpurukan penindasan dan keterbelakangan. namun para pelaku sejarah menyadari dengan terpecahbelahnya serta tanpa adanya persatuan maka kemerdekaan sebagai suatu negara yang berdaulat tidak akan pernah diraih. oleh sebab itu keinginan untuk memadukan kemajemukan serta menghilangkan ciri khas kedaerahan segera dihilangkan untuk kemudian menggantinya dengan satu nama yakni “INDONESIA”.

Indonesia dihari ini telah memproklamirkan dirinya sebagai negara yang merdeka tanpa adanya suatu penjajahan, dan penindasan. perjuangan untuk merebut kemerdekaan digantikan dengan perjuangan mempertahankan serta mengisi kemerdekaan. keberagaman yang ada di indonesia merupakan suatu  ciri khas yang dapat menjadi senjata ketahanan nasional dalam rangka pertahanan negara. namun senjata tersebut sewaktu waktu dapat menjadi bumerang bagi bangsa ini, ketika rasa persatuan dan kesatuan yang telah dibangun lebih dari setengah abad ini mulai menipis karena adanya ketidakpuasan terhadap kemerdekaan yang tidak dapat diraih sepenuhnya serta perubahan zaman yang terus melaju.

gejolak politik, pembangunan yang tidak merata, serta kurangnya perhatian yang diberikan oleh pemerintah terhadap daerah-daerah terjauh mengakibatkan timbulnya pemberontakan di daerah-daerah seperti Aceh, Maluku, Papua, lalu muncul pelepasan diri seperti timor timur serta pengambil alihan wilayah seperti yang terjadi di sipadan-ligitan atau blok ambalat (padahal seharusnya hal ini tidak terjadi karena sudah ada ketentuan yang mengatur mengenai batas wilayah masing-masing negara, namun karena kelengahan hal ini pun terjadi). oleh sebab itu perombakan besar-besaran serta pertobatan masal untuk memimpin dan menjalankan fungsi kekuasaan negara harus dilakukan agar tercapainya tujuan nasional tersebut.

globalisasi yang terjadi pada masa kini merupakan faktor penting lain yang harus benar-benar menjadi perhatian bagi setiap warga negara, karena globalisasi menyebabkan batas wilayah negara secara teritorial menjadi hilang. dengan globalisasi peperangan modern telah dimulai. peperangan yang dimaksudkan bukan merupakan suatu pertempuran angkat senjata, adu alusista (alat utama sistim persenjataan) tercanggih yang telah diciptakan, namun peperangan dengan menggunakan arus informasi yang perlahan menanggalkan satu-satu pakaian “INDONESIA-nya” tersebut (perlu diingat pertempuran merupakanlah sebagian kecil dari suau peperangan). saat ini informasi dapat didapatkan setiap saat kapan saja dan dimana saja, informasi telah menembus hingga ke ruang privasi seseorang yang tanpa disadari timbul ketergantungan atasnya. dengan sifat ‘tanpa batas’ itu, nilai-nilai atau hal-hal lain yang dibawa dari dunia luar akan semakin mudah meresap bagi pihak-pihak yang mengkonsumsi itu tanpa suatu filter apapun. sehingga seiring berjalannya waktu akar budaya, nilai serta norma yang hidup di dalam masyarakat Indonesia lama kelamaan akan tercabut dan punah begitu saja. sifat persatuan, gotong royong, keramah-tamahan yang menjadi milik bangsa ini akan hilang tanpa jejak. oleh karena itu kesadaran berbangsa dan bernegara harus semenjak dini ditanamkan kembali kepada generasi penerus dan menghidupkan kembali kesadaran tersebut kepada generasi kini. penyadaran tersebut dalam bentuk bahwa Indonesia itu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa dan bertanah air satu tanah air Indonesia.

kemajemukan yang ada seharusnya bukan dijadikan suatu penghalang untuk bersatu, namun perbedaan itu ada untuk dimengerti agar sesama bangsa ini dapat saling mencintai dan saling memiliki satu sama lain bahwa kita adalah orang Inonesia asli yang berdarah merah dan berhati putih.  kita adalah yang memiliki dan merasa bertanggung jawab untuk menjaga negara ini secara bersama-sama.

dengan  terwujudnya kesadaran serta timbulnya rasa kecintaan tersebut akan membawa akibat positif bagi bangsa ini yakni berjalannya ketahanan nasional demi terciptanya  stabilitas keamanan sehingga proses ekonomi serta penegakkan hukum dapat berjalan dengan baik dan terpenuhinya tujuan nasional NKRI.

Posted in Catatan Bebas | 1 Comment »

Sang Khalifah Berkata….

Posted by maleoveva on November 18, 2008

db_db_imam_ali112

Sayyidinna Ali bin Abu Thalib, sahabat sekaligus menantu Rasulullah SAW yang kita cintai pernah menyebutkan 8 hal yang menghalangi seseorang masuk kedalam surga Allah SWT. ke-8 hal tersebut ialah:

  1. Engkau mengaku beriman kepada Allah SWT akan tetapi tidak melaksanakan kewajibanmu kepadanya, maka tidak ada manfaatnya keimananmu itu.
  2. Engkau mengatakan beriman kepada rasulnya tetapi engkau menentang sunnahnya dan mematikan syariatnya, maka apalagi buah keimananmu itu.
  3. Engkau membaca Al-qur’an yang diturunkan melalui rasulnya akan tetapi tiada yang kau amalkan. enagkau berkata “sami’na wa atha’na” (kami dengar dan kami patuhi), namun engkau menentang ayat-ayatnya.
  4. Engkau mengaku takut kepada neraka, namun setiap saat kau antarkan dirimu menuju jalan api neraka, maka kemanakah rasa takutmu itu?
  5. Engkau mengaku menginginkan surga, namun setiap saat kau lakukan hal-hal yang dapat menjauhkan dirimu dari surga. Maka mana bukti keinginanmu itu?
  6. Setiap saat engkau merasakan kenikmatan yang diberikan oleh Allah SWT, akan tetapi engkau tidak mau bersyukur kepadanya
  7. Allah memerintahkan kamu agar memusuhi syaitan (Q.S Faathir; 6) akan tetapi engkau malah bersahabat dengannya.
  8. engkau letakkan kecacatan atau kejelekan orang lain dihadapannya, lalu kau cela orang tersebut, padahal engkau lebih pantas dicela daripadanya.

dari hal-hal yang diatas, apakah kita telah menjadi orang yang pantas merengkuh surga Allah SWT?? temukan jawabannya dalam diri kita masing-masing..

wass.

Posted in Kalbu | Leave a Comment »